POSMETRO MEDAN – Pria inisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga sebagai pengedar sabu.
G alias K ditangkap pada Selasa (14/10) sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Penangkapan dipimpin Kanit I Satrl Res Narkoba Ipda Budi, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi.
Penangkapan ini disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, kepada wartawan, Selasa (21/10).
“Tersangka diringkus saat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu. Saat digeledah, ditemukan beberapa paket narkotika diduga jenis sabu siap edar,” kata Kasi Humas.

Saat diamankan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 4,58 gram.
Kemudian 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 1,77 gram, 1 unit timbangan digital (skil), dan 2 unit ponsel (Samsung dan Realme). Total sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 6,35 gram.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, warga Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” kata Manullang.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
G alias K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan ini, Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika di daerah.
Editor : Oki Budiman












