POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Medan Tuntungan menangkap seorang mantan wartawan, karena terlibat kasus pencurian kabel dan perlengkapan instalasi di bekas Rumah Sakit (RS) Ananda Putri, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang.
Pelaku bernama Sabirin Manurung (41), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru
Sabirin diamankan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu M. Ammar Riswandha Praja Manggala menjelaskan, bahwa laporan diterima pada Jumat (17/10).
Awalnya pelapor mengetahui instalasi listrik, oksigen, dan AC di lantai dua gedung RS Ananda Putri telah hilang.
Setelah dicek ke lokasi, instalasi memang raib dan langsung dilaporkan ke polisi.
“Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil kita tangkap di hari yang sama di Jalan Jamin Ginting,” kata Kanit Reskrim, Senin (20/10).
“Ia (pelaku) mengakui perbuatannya dan beraksi bersama seorang rekannya berinisial RT yang saat ini masih kita buru,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 MCB listrik, 28 colokan kabel, 39 penutup central oksigen, 20 saklar, dan sekitar 30 meter kabel listrik.
Kepada petugas kepolisian, Sabirin mengaku pernah bekerja sebagai jurnalis. Namun, hasil konfirmasi menunjukkan ia sudah tidak lagi bekerja di media tersebut selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menambahkan, bahwa pelaku mengaku pernah mengirim berita untuk media luar negeri.
“Sesuai keterangannya, ia pernah menulis untuk media peliputan asing seperti Rusia dan Ukraina. Catatan tulisan tangannya masih lengkap,” jelas Syawal.
Editor : Oki Budiman












