Simpan 8 Paket Sabu, IRT Dibekuk Satresnarkoba Polres Agara

oleh
IRT dan Bb Sabu.

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agara
mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S (35), warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, karena kedapatan menyimpan delapan bungkus sabu siap edar.

Pelaku diamankan pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB di rumahnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Agara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP J.Silalahi menyampaikan kepada posmetromedan Jum at (17/10) penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan Meadanya aktivitas mencurigakan di Desa Lawe Hijo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang perempuan berinisial S sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan terkait informasi yang diterima, Petugas memeriksa sebuah dompet berwarna merah muda yang berada di sebelah kirinya.

BACA JUGA..  Pembangunan Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Bermaterial Galian C Ilegal

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 bungkus sabu dengan berat keseluruhan brutto 12,59 gram , 4 bungkus plastik klip bening , 1 bal plastik klip bening , 1 sendok sabu dari pipet , 2 dompet warna merah muda (berukuran sedang dan kecil) dan Uang tunai sebesar Rp2.540.000 hasil penjualan sabu

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Zal)

BACA JUGA..  Pembangunan Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Bermaterial Galian C Ilegal

EDITOR ::,Rahmad