POSMETRO MEDAN -.Satu pria diciduk tim resmob polres agara saat sedang berjudi online, di warung kopi Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan kepada posmetromedan Rabu (28/1) menyebutkan para tersangka yakni berinisial GPG (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Agara pada Senin 26/1/2026 malam,pada pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian online di wilayah Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone merk Vivo Y27 warna biru muda yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online RSNVIP7, dengan saldo tersisa sebesar Rp26.260.Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim Polres Agara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres agara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.(Zal)
EDITOR : Putra












