Pemilik Sabu 10.71 Gram Dibekuk Polisi 

oleh
Aswan pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Petugas dari Polsek Bahorok menangkap seorang pria bernama Aswan (48), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/10).

 Aswan dibekuk lantaran diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Pekan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

 Kepada awak media, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan itu.

BACA JUGA..  Temani Perjalanan Ibadah, Posko Siaga Haji Telkomsel Hadir di Medan dan Aceh

 Menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang mencurigakan di lokasi.

 “Petugas mengamankan pria tersebut lalu menggeledah badan dan ditemukan dua paket sabu seberat 10.71 gram di lipatan celana pelaku,” kata Kapolsek, Sabtu (11/10).

 Kepada petugas, Aswan mengaku barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kecamatan Bahorok.

BACA JUGA..  Polisi Tembak Spesialis Curanmor

 Kini, pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

BACA JUGA..  Terjerat Kasus Narkoba, Konten Kreator Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Editor : Oki Budiman