Tangan Tukang Pungli Sopir Angkot Diborgol 

oleh
Tukang pungli bernama M Yusuf. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama M Yusuf (37), melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkot di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).

 Pelaku yang beralamat di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, diamankan polisi saat beraksi di Simpang Iblis, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (9/10) malam.

 Kepada awak media, Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting membenarkan penangkapan tersebut.

 Pelaku tak berkutik saat petugas menyita barang bukti uang Rp6.500 hasil pungli dan sebuah peluit yang digunakan untuk memberhentikan kendaraan.

 “Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik pungli di lokasi tersebut,” kata Kapolsek, Jumat (10/10).

BACA JUGA..  Betor Ditabrak Mobil, IRT Tewas di TKP

 Hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui telah melakukan pungli terhadap sopir angkutan yang melintas di jalur Medan–Banda Aceh tersebut.

 Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Polisi juga telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, meminta keterangan dari pelaku, serta membuat surat pernyataan dan video testimoni sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

BACA JUGA..  Tak Ada Celah Kriminalitas, Patroli 3 Pilar Jaga Ketertiban

 Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik pungli dan aksi premanisme di wilayahnya.

Editor : Oki Budiman