Bupati Humbahas Copot Fricilia Dari Ajudan Wabup, Junita : Terkejut , Tiba-Tiba Dipindahkan Kantor Lurah

oleh
Wabup Humbahas saat mengantar Fricilia mantan ajudanya ke Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, Selasa (7/10) kemarin.

POSMETRO MEDAN – Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Junita Rebeka Marbun mengaku, terkejut secara tiba-tiba Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menonaktifkan Fricilia Damanik dari tugasnya sebagai ajudan nya.

Pencopotan Fricilia itu pun, sangat dikesalkan Junita karena secara mendadak tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dirinya.

” Saya tidak tahu, tiba-tiba Fricilia sudah dipindahkan,” kata Junita, Selasa (7/10) kemarin kepada sejumlah wartawan.

Fricilia dinonaktifkan, dan terhitung sejak 16 September 2025 lalu dengan nomor SK Bupati 824/1642/HH/IX/2025, Fricilia bertugas sebagai staf di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul.

Junita yang disambangi di kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul usai mengantar ajudannya menceritakan, bahwa penarikan ajudannya ke Kantor Kelurahan Pasar itu diketahuinya dari cerita Fricilia.

Fricilia menceritakan, bahwa dirinya telah menerima SK yang ditandatangani oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan untuk bertugas sebagai ASN di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, bukan lagi sebagai ajudan Junita.

” Dia (Fricilia) kasih kabar, Bu saya ada dikasih SK penempatan kerja baru, saya dipindahkan ke kantor Kelurahan,” ujar Junita menceritakan kronologi penarikan Fricilia ke Kantor Kelurahan.

Dikatakannya, sehari-hari ajudan nya ini memang tinggal bersama Junita. Fricilia selama menjadi ajudan, bekerja dan penuh tanggungjawab, dan tidak pernah melakukan kesalahan selama menjadi ajudan Junita.

BACA JUGA..  Gerindra Minta Polisi Ungkap Insiden di Rumah Dinas Wabup Deli Serdang

” Dia (Fricilia) bekerja dengan penuh tanggung jawab, berperilaku baik dan tidak ada melakukan kesalahan sedikit pun,” kata Junita.

Seusai diantar, Junita pun hanya bisa meratap dan menangis. Ia merasakan kehilangan sosok ajudan yang baik, dan penuh tanggungjawab untuk bekerja selama menjadi ajudannya.

” Saya sudah mencoba menghubungi Kepala BPKSDM Benyamin Nababan, sebanyak dua kali untuk menanyakan apakah perpindahan telah sesuai prosedur atau tidak, tetapi mungkin karena sibuk beliau tidak menjawab”, katanya pilu sembari menaiki mobil dinasnya dan meninggalkan sejumlah wartawan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Benyamin Nababan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi tersebut.

Benyamin menyebut, mantan ajudan Wakil Bupati itu dipindahkan ke Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul terhitung sejak 16 September 2025 lalu dengan nomor SK Bupati 824/1642/HH/IX/2025.

” Benar ! Yang menandatangani SK nya adalah Bupati HH selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Alasan, karena Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul masih membutuhkan tenaga ASN sesuai Anjab dan ABK yg ditetapkan,” tegasnya via WhatsApp.

BACA JUGA..  Rico Waas Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

Dia menegaskan, perpindahan Fricilia ke Kelurahan tidak harus berkordinasi dengan Wakil Bupati. Dikarenakan, setiap dalam perpindahan ASN sebuah kewenangan Bupati sebagi Pejabat Pembina Kepegawaian.

” Perpindahan Fricilia ke kelurahan tidak harus kordinasi dgn Ibu Wakil Bupati, krn perpindahan ASN adalah wewenang PPK/Bupati,” tegasnya saat disinggung apakah pihak BKPSDM ada berkordinasi dengan Wabup soal perpindahan Fricilia.

” Terkait Penugasan ASN menjadi Adc Bupati/Wakil Bupati/Sekda adalah wewenang PPK/Bupati. Adc adalah tugas tambahan ASN, boleh siapa saja menjadi ADC, terkait itu kami harap Ibu Wakil Bupati dapat berkoordinasi dgn Bapak Bupati,” tambanya.

Disinggung, apakah benar Wabup, pernah menghubungi bapak ?? Yg menurut keterangan Wabup mau menanyakan perpindahan Fricilia, Benyamin membantah.

” Mohon maaf, seingat saya tidak pernah, dan panggilan masuk beliau tidak pernah masuk ke hp saya.
Demikian jawaban kami, terimakasih,” pungkasnya.

Lagi, ditanya soal apakah ada dugaan unsur antara Bupati dan Wakil Bupati yang lagi tidak “enakkan”, Benyamin kembali menegaskan, tidak ada hubungan kesitu.

” Terkait hubungan kerja Pak Bupati dgn Wakil Bupati bukan ranah ASN dan tidak dapat dijadikan alasan dalam manajemen kepegawaian,” tegasnya.

BACA JUGA..  Borong 9 Penghargaan di IPEC 2026, Polmed Tembus Top 6 Nasional

Benyamin kembali menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Undang-Undang 11 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa tugas Wakil Bupati adalah membantu Bupati, dan atas dasar itu Wakil Bupati seharusnya dapat berkordinasi dengan Bupati.

Dan, pihaknya sebagai BKPSDM selaku OPD pengelola kepegawaian bertanggungjawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bukan kepada Wakil Bupati.

Hal itu disampaikan Benyamin, ketika disinggung dalam aturan jabatan Wabup harus berkordinasi dengan Bupati tanpa harus Wabup meminta sendiri siapa pengganti. Serta, soal
perpindahan kenapa tdk berkordinasi dengan Wabup.

Lagi-lagi Benyamin juga menegaskan, bahwa pihaknya sebagai OPD di BKPSDM memang bertanggungjawab kepada Bupati kecuali Bupati yang memberikan pendegelasian kepada Pejabat dibawahnya.

” Bgi kami bupati dan wakil bupati sama, namun dalam pertanggungjawaban tugas ada aturannya. Pimpinan OPD tidak bertanggung jawab kerja ke wakil bupati namun ke bupati, bukan karena alasan pribadi atau yang lain namun karena regulasi,” tegasnya lagi.

” Dari semua regulasi tsb tidak mengisyaratkan bahwa pimp. Opd bertanggung kawab kepada wakil kepala daerah,” tambahnya.ds

EDITOR : Rahmad