LSM Penjara : APH Jangan Diam,Tangkap Pemilik Grosir Nabirong Jual Rokok Ilegal

oleh
Ketua LSM Penjara Agara dan contoh rokok ilegal.

POSMETRO MEDAN : Diakibatkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), Grosir Nabirong yang berada di kute Lawe Tanduk Kecamatan Semadam, terang-terangan menjual rokok ilegal di pasaran.

Peredaran rokok ilegal di pasaran seolah tanpa hambatan. Tak hanya di tingkat pengecer, alur distribusinya hingga agen besar berjalan mulus. Di sinilah dugaan adanya permainan oknum aparat penegak hukum (APH) mencuat,”sebut Ketua LSM pemantau kinerja aparatur negara (Penjara) pajri gegoh kepada posmetromedan Sabtu (4/10).

Rokok tersebut disuplai dari luar kabupaten ini. Aparat Penegakan hukum penting untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara tersebut sekaligus mengancam kesehatan masyarakat dan harus segera ditindak dan di tangkap penjual rokok ilegal.

Menurut pajri gegoh,terkesan, Aparat Penegak Hukum (APH), membiarkan praktik rokok ilegal ini berjalan mulus di pasaran.

Sementara untuk harga rokok yang bermerek Manchester yang dijual oleh
Grosir Nabirong 1 Slop harganya Rp.130.000 dan 1 bungkus di encer harga nya Rp.15000 oleh kios kecil,”ujar Pajri Gegoh.

BACA JUGA..  Korban Bejat Ayah Kandung, LIRA Berhasil Selamatkan Anak Bawah Umur Asal Langsa di Agara

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara mendesak APH untuk segera turun ke lapangan dan bertindak dan menangkap Grosir Nabirong menjual rokok ilegal.(Zal)

EDITOR : Rahmad