POSMETRO MEDAN – Warga Kabupaten Aceh Tenggara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Terutama menyasar alat berat seperti ekskavator yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Selasa (20/1).
Berdasarkan laporan, alat berat yang digunakan untuk proyek-proyek komersial seharusnya menggunakan solar industri, bukan solar bersubsidi.
Excavator tidak boleh pakai solar Subsidi berdasarkan regulasi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi (Biosolar) tidak diperuntukkan bagi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan sejenisnya yang digunakan untuk tujuan komersial atau industri.
Modus Operandi Penyelewengan sering terjadi dengan menyedot solar dari truk atau menggunakan jerigen untuk mengisi bahan bakar excavator di proyek-proyek, seperti proyek normalisasi atau cetak sawah dan lainnya.
Dugaan Mafia Solar Warga menyoroti adanya keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan aktivitas ilegal ini beroperasi bebas.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,”ujar warga yang enggan menyebutkan namanya kepada posmetromedan Selasa (20/1).
Tujuan Solar subsidi sejatinya ditujukan untuk sektor transportasi, usaha mikro, usaha perikanan, dan pertanian, bukan untuk industri besar seperti alat berat excavator yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi.
Desakan Warga Pertamina dan APH untuk bertindak tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang melayani pembelian solar subsidi dalam jumlah besar (drum/jerigen).
Penggunaan solar subsidi pada alat berat adalah pelanggaran hukum, karena alat berat seharusnya menggunakan solar industri non-subsidi.(Zal)
EDITOR : Putra











