POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial DWM yang menetap sebagai warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Batubara, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pria berusia 23 itu dilakukan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (11/9) lalu.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos DWM, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba.
“Ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram, serta satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan satu mancis,” kata Fahmi kepad wartawan, Sabtu (13/9).
Kepada pihak kepolisian, DWM mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, DWM bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan dan asal-usul narkotika tersebut,” tutur Fahmi.
Editor : Oki Budiman











