Dua BD Ditangkap 6,4 Gram Sabu Ditemukan  

oleh
Teks foto : Dua pria pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara, masing-masing dari Kecamatan Medang Deras (Batubara) dan Bandar Khalifah (Serdang Bedagai), Jumat (12/9) malam.

 Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh pihaknya.

 “Pertama kita menangkap seorang terduga pengedar berinisial KAS, warga Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras,” jelas AKP Ramses, Sabtu (13/9).

 Dari tangan KAS yang berprofesi sebagai nelayan, petugas menyita 5 plastik klip sabu seberat bruto 5,40 gram. Saat diinterogasi, KAS mengakui sabu itu untuk dijual di wilayah Medang Deras.

 Masih ketertarikan KAS, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RSM (41) warga Simpang Bom, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA..  Selingkuh Digeruduk Warga, Suami Keluar Kota Istri Digarap Orang

 Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan RSM.

 “Satu jam kemudian, tim berhasil mengamankan RSM di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip sabu seberat bruto 1,00 gram serta 1 unit handphone android,” katanya.

 Kepada pihak kepolisian, RSM mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan mengaku telah menjual sabu kepada KAS.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

 Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Batubara, untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Editor : Oki Budiman