Maling Gasak 4 HP & Uang Rp2,3 Juta Gol 

oleh
Teks foto : Seorang pria berinisial RAS diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang remaja berusai 18 tahun berinisial RAS, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencuria 4 (empat) HandPhone (HP) dan uang Rp2,3 juta raib dari rumah warga di Kisaran Timur. Pelaku diduga beraksi saat pemilik rumah sedang tertidur.

 Peristiwa terjadi di Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada tanggal 7 Juli 2025 lalu.

 Pemilik rumah yakni Ruslan Aritonang, pada saat pelaku masuk ke rumahnya, kebetulan sekali Ruslan lupa mengunci pintu belakang rumah saat malam hari.

 Hal tersebut langsung dimaksimalkan pelaku dengan leluasa masuk ke rumah korban dan menggasak seluruh ponsel milik penghuni rumah yang sedang tertidur pulas.

 Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Ropi mengatakan, pelaku RAS berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan William Iskandar pada Kamis (7/8).

BACA JUGA..  Gawat! 6,8 kg Ganja Ditemukan di Lapas

 “Pelaku sudah ditangkap berkat kejelian petugas mencari keberadaan pelaku yang sempat menghilang sejak melakukan aksinya,” kata Ipda Ropi, Rabu (13/8).

 “Korban kehilangan empat ponsel smartphone, dan uang tunai Rp 2,3 juta yang diambil pelaku dari dompet dalam plastik yang tergantung dinding ruang tamu,” sambungnya.

 Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan aksi tersebut karena mengetahui rumah korban tidak terkunci.

BACA JUGA..  Gudang Penampungan Sepeda Motor Curian di Percut Sei Tuan Digrebek Polisi

 “Sebagian barang bukti sudah dijual oleh pelaku untuk foya-foya dan masih ada satu barang bukti sebuah ponsel lain yang diamankan,” jelas Ropi.

 Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Oki Budiman