Trio Pengedar Dibekuk, Diamankan Sabu 500 Gram

oleh
Teks foto : Tiga pengedar bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Waru, Gang Bejo, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

 Dalam penggerebekan tersebut, personel Polres Binjai membekuk dua pelaku yakni HS (37) dan DP (35), beserta barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram lebih.

Teks foto : Tiga pengedar bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Daihatsu Pertahankan Tren Positif, Retail Sales Naik 25%

 “Petugas berhasil menangkap dua orang yakni HS dan DP dengan barang bukti 5 paket besar dan 1 paket kecil berisi sabu-sabu dengan total seberat 505,77 gram,” jelas Syamsul, Rabu (13/8).

Teks foto : Tiga pengedar bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Saat dilakukan interogasi, petugas mendapat keterangan dari kedua pelaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IS di Tanjung Balai.

 Dalam kesepakatan mereka, apabila sabu terjual maka IS akan memberikan imbalan uang dengan cara melalui transfer.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

 “Mendapat laporan itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan memburu keberadaan IS ke Tanjung Balai,” AKP Syamsul Bahri.

 Hasilnya, IS dapat diamankan di Jalinsum, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Teks foto : Tiga pengedar bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Selanjutnya petugas langsung memboyong pelaku ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum.

 “Terhadap HS, DP dan IS dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (dyka/oki)

BACA JUGA..  Polres Batubara Gasak Pebisnis Sabu

Reporter : Dyka.p
Editor : Oki Budiman