POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Waru, Gang Bejo, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Polres Binjai membekuk dua pelaku yakni HS (37) dan DP (35), beserta barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram lebih.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas berhasil menangkap dua orang yakni HS dan DP dengan barang bukti 5 paket besar dan 1 paket kecil berisi sabu-sabu dengan total seberat 505,77 gram,” jelas Syamsul, Rabu (13/8).

Saat dilakukan interogasi, petugas mendapat keterangan dari kedua pelaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IS di Tanjung Balai.
Dalam kesepakatan mereka, apabila sabu terjual maka IS akan memberikan imbalan uang dengan cara melalui transfer.
“Mendapat laporan itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan memburu keberadaan IS ke Tanjung Balai,” AKP Syamsul Bahri.
Hasilnya, IS dapat diamankan di Jalinsum, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya petugas langsung memboyong pelaku ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum.
“Terhadap HS, DP dan IS dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (dyka/oki)
Reporter : Dyka.p
Editor : Oki Budiman












