POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial SBL, warga Sunggal, Kota Medan, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pria berusia 24 tahun dilakukan di area perkebunan kelapa sawit di Jalan Binjai-Kuala, Pasar II Banjaran, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Kamis (24/7) lalu.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan menyusuri lokasi perkebunan sawit meski dalam kondisi gelap,” kata AKP Junaidi, Rabu (30/7).
“Petugas kemudian menemukan seorang pria yang terlihat membuang bungkusan berwarna putih,” sambungnya.
Selanjutnya petugas segera mengamankan pria tersebut dan memerintahkannya untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang.
Setelah diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram, serta satu amplop berwarna putih.
Setelah penangkapan terhadap SBL, Polres Binjai juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tutur Junaidi.
Tersangka SBL pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












