Dua Pria Ditangkap Polisi, Kasusnya Edaran Sabu

oleh
Teks foto : Dua pengedar sabu ditangkap polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,  berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya disamping tower.

 Kedua pengedar tersebut adalah laki-laki bernama Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49).

 Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (19/5).

 Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama Irfan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya samping tower.

BACA JUGA..  Buruh Bangunan Nyambi Edarkan Narkoba, Sabu-Ekstasi-Ganja Disita

 Pada Selasa (13/5) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Irfan, petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram kepada Irfan.

Teks foto : Dua pengedar sabu ditangkap polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa Erlius Gulo akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Irfan dan tidak lama kemudian Erlius Gulo datang menemui Irfan.

BACA JUGA..  Ruko Ditinggal Liburan Dibobol, Residivis Narkoba & 4 Rekannya Gasak Harta Korban

 Di lokasi yang sudah dijanjikan itu, petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama Irfan, namun saat Erlius Gulo menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Irfan, keduanya ditangkap.

 “Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata AKBP Tommy.

BACA JUGA..  Lailatul Badri Sosialisasikan Perda Lalu Lintas, Warga Medan Timur Sampaikan Beragam Aspirasi dan Persoalan

 Kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara.

Editor : Oki Budiman