Diupah Rp 200 Ribu, Pemotong Kabel Internet Diamankan  

oleh
Teka foto : Pria berinisial GA pelaku pemotongan kabel internet. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pria berinisial GA, warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Sunggal, kedapatan saat beraksi memotong kabel dan mengambil closure (kotak pelindung sambungan atau transmisi fiber optik) salah satu provider internet di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

 Aksi pencurian dan penangkapan terhadap GA sempat viral lantaran beredar di berbagai media sosial (medsos).

 Diketahui, GA merupakan seorang karyawan provider internet PT QN.

 Saat beraksi, GA bergerak bersama rekannya berinisial D, diduga disuruh atasannya selaku kepala cabang berinisial BS untuk memotong kabel provider internet lainnya.

 Dalam kasus ini, perusahaan atau provider internet yang menjadi korban yaitu, PT Iforte dan PT Asianet Media Teknologi (AMT).

BACA JUGA..  Gol Kasus Pencurian,  Petugas Cleaning Servis Ngaku Dilecehkan Penyidik

 Saat ditangkap, GA mengaku telah melaksanakan aksinya sebanyak 20 kali sejak Januari 2025 lalu.

 GA juga mengaku menerima imbalan oleh kepala cabangnya uang sebesar Rp 200 ribu persatu minggu.

 Pelaku sendiri telah diserahkan ke tim patroli malam. Dan kini dikabarkan telah berada di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan keteranganya terkait hal tersebut.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digrebek, Pengedar Pengguna Loncat ke Sungai

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman