POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) amankan tiga orang yang diduga terlibat narkotika jenis sabu, Selasa (11/2).
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi mengatakan, awalnya anggota melakukan patroli rutin di Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan.
Di sela-sela patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian petugas kepolisian menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut. Ketika diberhentikan, pria tersebut spontan menjatuhkan sebuah bungkusan putih kecil ke atas rerumputan.
Petugas kepolisian menanyakan kepada pengendara tentang apa yang baru saja dijatuhkan. Namun, laki-laki tersebut menanggapi dengan mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.
Curiga, polisi langsung melakukan pencarian dan menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.
Belakangan diketahui pria yang membuang barang haram itu berinisial DB (47) warga Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan.
DB mengaku ketakutan saat di dekati polisi sehingga menjatuhkan sabu saat dihampiri.
Dalam interogasi awal, DB mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari R (56) warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.
Kemudian petugas melakukan pengambangan dan berhasil menangkap R yang saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Kutacane Lama, R langsung diamankan dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
“DB, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari DB adalah miliknya dan dia mendapatkannya dari saudara RM (35) warga Desa Kutacane Lama,” kata Kasi Humas, Kamis (14/2).
RM pun berhasil diamankan di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam.
“RM langsung dihadapkan dengan kedua tersangka sebelumnya, DB dan R. RM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan DB adalah miliknya,” jelas AKP Jomson Silalahi.
Terhadap ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 0,27 gram, 3 unit HandPhone (Vivo warna biru muda, Vivo warna hitam, Oppo warna ungu) dan 3 unit sepeda motor (Honda Verza, Honda Beat, Yamaha Vario).
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Agara.
Reporter : Zal
Editor : Oki Budiman