BD Sabu ‘Lemas’

oleh
Pria berinisial DR alias Cacing diduga pengedar narkoba. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DR alias Cacing ditangkap personal Sat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), Sabtu (14/9) malam.

 Pria berusia 36 tahun itu dibekuk dari Desa Aliaga Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas.

 Penahanan terhadap Cacing dibenarkan Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap.

 “Kami menangkap saudara DR alias Cacing setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkoba di wilayah tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Iptu Said, Minggu (16/9).

BACA JUGA..  Sudah 3 Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Mencuri

 Dihadapan polisi, DR alias Cacing mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial R di Medan, yang dikirim melalui bus Barumun dengan total berat 10 gram.

 Selain mengamankan DR alias Cacing, polisi turut menyita barang bukti, seperti 1 dompet warna putih dengan garis hitam.

 Empat belas bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat total 2,32 gram. 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat 1,78 gram.

BACA JUGA..  3 ASN BAPENDA Karo Diperiksa Polda Sumut

 Petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat 0,70 gram, 1 sendok plastik untuk sabu ukuran besar.

 Kemudian 1 sendok plastik ukuran kecil, 1 unit ponsel Android merk OPPO warna hitam, 1 bal plastik klip kosong, dan Umuang tunai sebesar Rp250.000.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara menegaskan, DR alias Cacing bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palas.

BACA JUGA..  Dinkes Medan Diminta Rehabilitasi Fasilitas Puskesmas di Medan Utara

 “DR alias Cacing dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” ucapnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman