Dikibus Warga, Pengedar Sabu ‘Masuk’ 

oleh
Tersangka Arpiansyah diduga pengedar narkoba. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria bernama Arpiansyah (47), atas kasus peredaran narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar Hilir, Rabu (11/9) lalu.

 Tersangka yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapannya diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA..  Pemko Sambut Suka Cita Perayaan Festival Holi di Konjen India

 Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka.

 “Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sumur kamar mandi tersangka,” jelas Ismail Pane, Minggu (16/9).

 “Barang bukti yang kami amankan meliputi 1 plastik klip sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,” sambungnya.

BACA JUGA..  Judi Dadu dan Sabung Ayam Digrebek, Lapak Dibakar TNI Kodim 0204 DS

 Dihadapan petugas kepolisian, Arpiansyah mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

 Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman