Posmetromedan.com – Personel Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 3 tersangka kasus penggelapan mobil jenis Daihatsu Sigra plat BK 1075 WY di Jalan Lumban Toruan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Ketiga pelaku yakni BS (26), FR br N (36), dan NS alias Roy (50), ketiganya dibekuk di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu kepada wartawan menjelaskan, ketiga pelaku diamankan setelah menjual mobil rental tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan setelah menjual mobil rental tersebut kepada seseorang di Kota Medan,” jelasnya, Minggu (5/5).
Kasus bermula saat korban bernama Junior Rosmaida (54) merentalkan mobilnya kepada salah seorang tersangka pada tanggal 22 April 2024.
Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan, dan ternyata sudah dijual kepada seseorang di Kota Medan seharga Rp 21 juta.
Dihadapan petugas kepolisian, ketiga pelaku mengaku sudah membagi rata hasil penjualan mobil tersebut dengan alasan terdesak ekonomi.
“Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari – hari,” ungkap Kasat.
Ketiganya dibekuk setelah polisi berhasil melacak keberadaan mobil tersebut yang berada di Jalan Megawati, Kota Binjai dan nomor polisi telah di ubah yang semula BK 1075 MW menjadi BK 1572 PM.
Kini, polisi sedang memburu salah seorang tersangka berinisial PS yang ikut serta dalam penggelapan mobil tersebut. (*)
Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing











