Wow! Retribusi Sampah Kota Medan Naik 500 Persen

oleh

POSMETRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menaikkan retribusi sampah mulai dari perumahan dan perkantoran di tahun 2024 ini. Tak tanggung-tanggung, kenaikan retribusi sampai naik 500 persen.

Kepala DLH Medan, Muhammad Husni mengatakan, tarif retribusi sampah meningkat. Sebab sejak tahun 2006 retribusi sampah di kota Medan tidak  pernah alami  kenaikan. Selain itu keputusan kenaikan tarif retribusi sampah ini, kata Husni, telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan.

“Kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemko Medan dan DPRD Medan,” jelasnya, Kamis (4/4).

Menurutnya,kenaikan tarif retribusi sampah masih cukup wajar. Hanya saja, banyak masyarakat yang terkejut.

BACA JUGA..  DPRD Kota Medan Kecewa, Kadishub Medan Mangkir RDP Mega Proyek BRT

“Sebenarnya sebelum kenaikan tarif retribusi sampah, sosialisasi sudah sering dilakukan kepada masyarakat. Cuman, kenaikan baru dilakukan dalam bulan ini. Sehingga banyak yang kaget” ucapnya.

Sosialisasi itu, katanya dilakukan melalui pihak kecamatan maupun media sosial.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori.

“Setiap kategori, di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Husni, tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama.

BACA JUGA..  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Gotong Royong Massal, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah

“Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, berikut besaran retribusi sampah di Kota Medan:

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M⊃2;)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

 

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M⊃2; s/d 300 M⊃2;)

BACA JUGA..  Terima Audiensi Gerakan Sosial KBB, Pemko Medan Siap Benahi Belawan

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Rumah Tangga Tipe 3 (<150>

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan. (*)

 

REPORTER/EDITOR: Ali Amrizal