Keluarga Korban Rudapaksa Gemot Liberty Medan Denai ‘Menjerit’

oleh
Markas Polrestabes Medan. (Dok.Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Hampir sebulan lamanya kasus rudapaksa siswi SMP bergulir di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, namun polisi masih belum mampu menangkap seluruh pelaku. Kondisi ini membuat pihak keluarga ‘menjerit’.

Sebab pelaku yang masih berkeliaran sebanyak 10 orang. Jika perburuan sampai mandek, pihak keluarga khawatir kejadian serupa terulang. Karenanya, Polrestabes Medan diminta menuntaskan kasus rudapaksa yang dialami NA pada tanggal 10 Maret 2024 lalu.

Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya, diantara para pelakunya ada yang bersetatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya serta Fl dan Nk dimana, Fl dan Nk sudah ditangkap.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

“Kalau pelaku Felux dan Nonok sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya sampai sekarang belum di proses. Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai. Mereka (pelaku) yang belum ditangkap bila malam kerap melintas didepan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir,” ujar kedua orang tua NA (korban) kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap NA (korban pertama sekali terjadi di rumah kosong Gang Garuda pada bulan Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi di Gang Wakaf, Menteng 7, pada bulan Februari 2024.

BACA JUGA..  Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Tanjung Morawa

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).

“Untuk tersangka lainnya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama sama kita temukan dan diproses,” ungkap dikatakan Iptu Dearma Sinaga.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) Rianto SH MH bersama Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansyah menegaskan, meminta agar Kapolrestabes Medan serius menangani kasus pemerkosaan alasum kuning ini.

BACA JUGA..  Beredar Kabar Kajari dan Kasipidsus Sergai Diamankan Intel Kejagung

“Saya yakin Kapoltabes Medan di bawah pimpinan Kombes Teddy Marbun bisa mengungkap kasus pemerkosaan ini, sehingga ancaman bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat kota Medan bisa diputus dengan terungkapnya kasus ini,” tegas Rianto.

Lebihlanjut Rianto menyebut, kasus ini sudah sangat di luar nalar dan tidak berperikemanusiaan. Mengingat korban merupakan anak dibawah umur, sedangkan pelaku melakukannya secara ramai-ramai.

“Sekali lagi mohon kepada Kapolrestabes Medan untuk mengungkap akar para pelaku pemerkosaan ala sumkuning semuanya ditangkap, ini perlakuannya sangat keji dan biadab. Ungkap kasus ini dengan transparan dan terbuka,” pintanya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing