Edarkan Sabu, Anak Samosir Ditangkap Polsek Onan Runggu

oleh
Pengedar Sabu berinisial B yang berhasil ditangkap Polsek Onan Runggu, Polres Samosir. (Dok.Polres Samosir for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial B (30), ditangkap personel Polsek Onan Runggu. Pria yang seharian nya bekerja sebagai petani di Kabupaten Samosir, nekat memperjual belikan narkoba jenis Ganja.

Kerjaan sampingan B ini berawal saat ia kecanduan ganja. B dibekuk setelah pasokan ganja yang yang dipesannya tiba di kediamannya di Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Pelaku (B) ditangkap polisi saat  edang santai di salah satu warung tuak di Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Selasa (19/9) sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA..  Pria Bersajam Serang Pelajar

Selain mengamankan B, polisi turut menyita barang bukti satu bungkusan plastik berisi ganja seberat 800 gram, 1 unit ponsel dan uang tunai Rp196.000.

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Pandu V Marpaung mengatakan, penangkapan B berawal dari informasi bahwa ada paket mencurigakan di sebuah rumah milik RH di Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan.

Setelah dari informasi tersebut, personel polsek Onan Runggu segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, polisi kemudian menemukan bungkusan yang ternyata berisi ganja.

BACA JUGA..  Bongkar Jaringan Narkoba, Polrestabes Sita 2 Kg Sabu Hingga 24.511 Butir Ekstasi

“Selanjutnya personel Polsek Onan Runggu mencari pemilik bungkusan tersebut dan menemukannya di salah satu warung tuak di Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan,” jelas Kasi Humas, Rabu (20/9).

Dihadapan Polisi, B mengaku bahwa ganja itu dibelinya dari kawasan Medan Teladan, Senin (18/9) dan tiba di rumahnya hari Selasa (19/9).

“B ini membeli ganja dari 2 lokasi, yakni dari Balige, Kabupaten Toba dan Medan dan dari 1 Kg ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil yang dijual seharga Rp50.000 per paket,” ungkap Pandu.

BACA JUGA..  Pengedar & Tukang 'Pompa' Kompak Digrebek 

B menerangkan, jika ka telah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin karena dia sendiri juga sudah kecanduan ganja.

“Selama ini, keluarga sudah mengetahui dan memperingati tersangka agar berhenti mengisap ganja namun keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja,” tutup Pandu.

Atas perbuatanya, B dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Onan Runggu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Samosir. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing