Posmetromedan.com – Hanya kurun waktu sehari, Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama dengan jajaran Polres berhasil mengamankan 50 orang tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
Keterangan tersebut dikatakan Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar. Dijelaskanya terhitung dari hari Selasa tanggal 19 September 2023, pihaknya telah mengamankan 50 tersangka penyalahgunaan/terlibat narkotika.
“Berdasarkan data yang diperoleh pada 19 September 2023, Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana narkoba di Sumatera Utara,” jelas Sonny kepada awak media, Rabu (20/9).
Masih Sonny, dari pengungkapan 35 kasus tersebut sebanyak 50 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian pemakai 8 orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,057 Kg, pil ekstasi 2 butir dan sejumlah barang lainnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp4.568.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Dan 6 unit sepeda motor, 22 unit telepon seluler, 7 buah timbangan digital serta bong alat hisap sabu turut disita. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











