Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial BA warga Dusun Anggrek, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, ditangkap polisi. Pelaku diamankan itu terkait kasus penganiayaan terhadap Hendri Riady Siringoringo (34), seorang pria inisial BA (28),
Pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (19/9) sekira pukul 18.00 WIB. Penahanan terhadap BA dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar.
Dijelaskan Abdi, penganiayaan terjadi, Kamis (3/8) malam, dikarenakan BA telah meminjam uang kepada Hendri Riady Siringoringo.
Saat itu Hendri Riady hendak meminjam piring ke tetangganya Wira Nata Kesuma. Ia kemudian melihat BA sedang berada di rumah yang didatanginya.
Hendri langsung mendatangi BA dan berkata, “Mana Utang mu?”. Namun BA hanya menjawab singkat dengan menjawab ‘Besok!’.
Jengkel dengan jawaban itu, Hendri lalu mengatakan, “Asik besok besok aja!”.
Merasa malu seakan di hardik, BA pun emosi lalu mendorong dada Hendri dengan tangan kanannya. Tak mau diam, Hendri kemudian membalas dengan mendorong tubuh BA di bagian dada.
Aksi dorong-dorongan pun tak terelakan, BA berupaya melepaskan pegangan tangan Hendri. Begitu terlepas, ia langsung memiting leher Hendri dari belakang.
Tak puas hanya memiting, BA kemudian membenturkan kepala Hendri ke kosen pintu sembari berkata, ‘Mati kau!’.
Setelah kejadian penganiayaan itu, Hendri pun membuat pengaduan ke Polsek Indrapura pada tanggal 5 Agustus 2023.
Mengetahui dirinya sedang diburu polisi, BA langsung bersembunyi. Namun, setelah sebulan lebih menghilang, polisi mendapat informasi tentang keberadaannya, Selasa (19/9) sore.
Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mendatangi kediaman BA dan meringkusnya.”Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap tersangka BA,” jelas Abdi Tansar, Rabu (20/9).
Atas perbuatanya, BA dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing