Polres Palas Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil & Narkoba  

oleh
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar memaparkan  pengungkapan kasus penggelapan mobil dan kepemilikan senjata airsoft gun, serta pengungkapan bandar narkoba. (Hum.Polres Palas for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar memaparkan  pengungkapan kasus penggelapan mobil dan kepemilikan senjata airsoft gun, serta pengungkapan bandar narkoba.

Dalam siaran persnya, Kapolres mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Polsek Barumun Tengah pada Minggu (27/8) sekira pukul 22.30 WIB lalu.

Pengungkapan berawal dari kasus penggelapan mobil yang dilakukan pelaku inisial PS di mana informasi dari masyarakat pelaku memiliki senjata.

“Kita langsung melakukan pengembangan dan menemukan senjata airsoft gun yang sering digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” jelas Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, Kamis (31/8).

BACA JUGA..  Sembunyi di Kamar Mandi Kafe, Residivis Penerima Barang Curian Berhasil Digolkan

Lanjutnya, terkait pengungkapan narkoba, pihaknya mengamankan pengedar dan pemakai berjumlah 5 orang.

Pria dengan melati dua dipundaknya ini membeberkan kelima tersangka narkoba yakni BN (35), AM (45), AYSS (32), T (48) dan RS (28).

“Kelima orang ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda di Desa Aek Tinga,” lanjutnya.

Penangkapan pertama, pihaknya mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba yakni AM (45), AYSS( 32) dan RS (28).

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Eks Kadisdik Dituntut 11 Tahun Penjara

Dari ketiganya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, dan barang bukti AM (45) berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1 unit HandPhone android merk Vivo dan yang tunai Rp70 ribu.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan personil Sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN (35) serta T (48).

BACA JUGA..  Bisnis Sabu Terbongkar, Pria 42 Tahun Diciduk di Labuhan Deli

Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 80,08 Gram, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 500.000.

Kemudian, 1 unit HandPhone android merk samsung, 1 unit HandPhone nokia kecil, 1  bungkusan plastik klip kosong, 3 plastik berbentuk sekop. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Oki Budiman