POSMETROMEDAN.com – Bandar narkotika jenis Sabu, ibu rumah tangga dan anaknya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
Dari tangan kedua pelaku berinisial E (48)–ibu dan anaknya berinisial O (27) berhasil diamankan barang bukti 153,72 gram Sabu.
Saat digelandang ke Mapolres Tanjungbalai, tangan kedua tersangka warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, itu diborgol.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi,SH, pada Rabu (3/5), membenarkan penangkapan ibu dan anak tersebut.
Katanya, kedua tersangka diringkus pada Kamis (27/4/23) sekira pukul 15.30 WIB dari kawasan Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di kawasan Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang perempuan memiliki dan menjual narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tim Satres Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan under cover buy kepada tersangka perempuan bernama E alias E,” ujar Kasat.
Setelah menyamar ingin membeli 1 ons Sabu seharga Rp.40.000.000,- tersangka sepakat melakukan transaksi dikawasan Jalan Protokol, Desa Sei jawi – jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Masih AKP R Silalahi, setelah ditunggu ditempat yang disepakati, tersangka E alias E datang menumpang Becak Motor dan menyerahkan 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis Sabu kepada ORL alias O untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Saat itulah petugas langsung menangkap tersangka ORL alias O, dan petugas lainnya juga berhasil menangkap tersangka E alias E yang masih berada di atas becak motor.
“Kemudian team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E alias E dan ditemukan 1 buah tas warna coklat yang didalamnya berisi 1 buah dompet warna kuning abu-abu berisi 1 lembar tisue warna putih dibalut lakban warna coklat, dan didalamnya berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Sabu.
Juga diamankan 1 lembar tisue warna putih dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Sabu, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing, 1 unit Handphone Nokia warna hitam.
Selanjutnya hasil penggeledahan badan terhadap tersangka ORL alias O ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 disaku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dengan Ibunya Ealias E.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap E alias E dan ORL alias O mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikannya sejak 8 bulan lalu.
“Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias O serta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jaringan atasannya masih dilakukan pengembangan,” pungkas Kasat. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












