Dua Pencuri Sepedamotor Ditangkap bersama 8 Paket Sabu

oleh
Kedua tersangka pencurian sepedamotor (pakai baju orange) saat dihadirkan dihadapan wartawan, dalam gelaran pemaparan di Mapolresta Deliserdang. (Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua pencuri sepedamotor (curanmor) ditangkap Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deliserdang. Kedua pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, kepada wartawan pada Selasa (15/11) sore, di Mapolresta Deliserdang.

Kedua tersangka berinsial AS (37) dan MS (35), warga Dusun I Desa Timbangdeli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu diperiksa  dengan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPIdana  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA..  Keracunan MBG di Karo, Siswi Berprestasi Alami Gangguan Ingatan

“Saat kedua tersangka ditangkap, Personel juga menemukan 8 paket kecil narkoba jenis Sabu. Dengan itu, selain menjalani pemeriksaan pencurian, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu di Sat Narkoba dengan status Bestam (Bebas-Tampung),” kata Kadek.

Kadek menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Zulfahmi Saragih (22), warga Dusun IV Desa Bagerpang, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang. Dalam pengaduannya disebutkan, sepeda motor Yamaha RX King milik mertuanya digondol maling dari dalam rumahnya, Jumat (11/11) pukul 04.30 WIB, di Desa Timbangdeli, Kecamatan Galang.

Sebelumnya, sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, juga digondol maling dari rumahnya. Kedua sepeda motor itu digondol maling saat diparkirkan didalam rumah, dengan cara merusak pintu depan, saat penghuni rumah tidur.

BACA JUGA..  Mamat Pengedar Sabu di Batang Kuis Diringkus Polisi

Personil Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan, dan melakukan wawancara tertutup dengan beberapa saksi, selanjutnya mengetahui identitas pelaku pencurian yang merupakan residivis.

Tidak mau buruan lepas, tim Reskrim selanjutnya menangkap keduanya, Sabtu (12/11) pukul 05.30 WIB, di Jalan Araskabu Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 2 sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dan Yamaha Vixion warna abu-abu, hasil tindak kejahatan.

BACA JUGA..  Sembiring Tewas Dibantai, Tangan Putus Dibacok

Selain itu, Personel juga mengamankan 2 tang bergagang warna merah dan hijau kuning, obeng dan senter kepala warna hitam. Selain itu, ditemukan 8 paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga sudah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat. Dengan itu, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dengan mencari laporan masyarakat dari tempat-tempat hasil kejahatan keduanya. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing