Sudah 6 Bulan Djasman Mencari Keadilan di Polres Tanjungbalai

oleh
Djasman, korban penganiayaan 6 bulan menunggu keadilan dari Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Sudah 6 bulan Djasman, seorang karyawan di salah satu gudang ikan di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mencari keadilan di Polres Tanjungbalai.

Pria 52 tahun itu mengaku kecewa terhadap kinerja dari Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai yang dinilai tidak sesuai dengan Polri Presisi.

Hal itu diungkapkan Djasman saat ditemui di Tanjungbalai, Sabtu (11/6) kemarin.

Kepada awak media, Djasman mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Teluk Nibung, karena sudah 6 bulan laporan pengaduan atas penganiayaan yang dialaminya tanpa ada kepastian hukumnya.

Sementara, EW (52), pelaku penganiayaan terhadap dirinya tetap bebas berkeliaran sehingga dirinya merasa trauma saat bekerja mencari nafkah seperti biasanya.

“Polri yang presisi itu seharusnya bukan mempersulit masyarakat dalam mencari keadilan hukum. Akan tetapi, kenyataan yang saya alami ini, berbanding terbalik dengan apa yang dimaksudkan dari Polri yang presisi,” kata Djasman kepada wartawan.

BACA JUGA..  Sidang Perdana Korupsi MFF Digelar Kamis

Perkara penganiayaan yang saya alami dan telah dilaporkan ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai pada bulan Desember 2021 lalu, hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya, ujarnya dengan nada sedih.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora,SH mengatakan, pihaknya masih terus menindak lanjuti kasus tersebut. Katanya, terkait laporan tersebut akan dilakukan kembali gelar perkaranya.

“Masih terus kami tindak lanjuti sesuai SOP, dan akan digelar perkara kembali di Polres untuk menentukan dapat tidaknya dikirimkan berkas nya ke Kejaksaan. Mohon doanya,” ujar AKP RAZ Simamora,SH.

BACA JUGA..  Kasus Penipuan, Pemilik Perusahaan CV Rizky Amanda Tersangka

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sihaloho SH juga telah meminta Polres Tanjungbalai agar serius dalam menangani perkara penganiayaan yang dialami oleh Djasman tersebut, guna memberikan kepastian hukum.

“Jika betul ada laporan pengaduan dari masyarakat yang sampai beberapa bulan tidak di tindak lanjuti, kita tentu sangat menyesalkannya. Seharusnya pihak Polres Tanjungbalai bisa secepatnya menyelesaikannya guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” katanya.

“Hal itu juga sejalan dengan visi yang telah dikumandangkan oleh Kapolri yakni Polisi Presisi, yang membuat pelayanan dari kepolisian itu lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat. Oleh sebab itu, kita minta kepada Kapolres Tanjungbalai agar segera penindak lanjuti laporan pengaduan dari Djasman atas penganiayaan yang dialaminya,” tegas Eriston Sihaloho SH.

BACA JUGA..  2 Jambret Dimassa di Darussalam

Seperti diketahui, pada bulan Desember 2021 lalu, Djasman (52), salah seorang karyawan di salah satu gudang ikan di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya telah melaporkan EW (52) ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai atas penganiayaan yang di alaminya yang dilakukan oleh EW di gudang tempat Djasman bekerja.

Akan tetapi, hingga saat ini laporan pengaduannya tersebut masih belum ada kepastian hukumnya sehingga Djasman mengaku kecewa dan merasa tidak nyaman saat bekerja seperti biasanya. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing