50,7 Kg Ganja Gagal Edar di Batubara

oleh
Kedua pelaku memamerkan ganja dagangannya di Polsek Tebingtinggi.(RIDWAN/POSMETROMEDAN.com)

POSMETROMEDAN.com-Personel gabungan Satres Narkoba Polres dan Reskrim Polsek Tebingtinggi menangkap dua kurir ganja, Rabu (8/6/2022).

Kedua pelaku masing-masing, Su alias Usup (38) warga Dusun XIV, Jalan Setia Ujung, Gang Bakti, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Ucok (50) warga Dusun VI, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Keduanya ditangkap saat akan mengirimkan barang haram tersebut ke Kabupaten Batubara.

Dari kedua pelaku, petugas menyita 50,7 kg ganja kering siap edar.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (10/6/2022).

BACA JUGA..  Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Saksi : Roni Paslani Sudah Lakukan Cek Bersih ke BPN

Informan menyebut ada seseorang yang diduga membawa narkotika di gerbang Tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Merespon Informasi itu, Kapolsek Tebingtinggi AKP Maruli Simanjorang langsung memimpin personel melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata AKP Agus.

Hasilnya, petugas sukses menangkap SU alias Usup di atas kendaraan mini bus yang ditumpanginya, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

“Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tiga karung goni berisi daun, biji dan batang ganja yang memiliki berat bruto 50,7 kg ” jelas Agus

BACA JUGA..  Vonis Berbeda Dua Remaja: Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut akan dia antarkan kepada Ucok di Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, pihak Polsek Tebingtinggi berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk melakukan pengembangan.

Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir mengantar ganja itu (Under Cover Delivery).

Berhasil! Ucok ditangkap saat menerima ganja orderannya di depan SMK Negeri 1, Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, 53 Tersangka Narkoba Diciduk di Simalungun

“Dari pelaku Ucok turut juga diamankan barang bukti satu unit handphone dan uang kontan sebesar Rp1 juta yang merupakan upah pembayaran pengantaran ganja tersebut,” jelas AKP Agus.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

 

REPORTER: Ridwan

EDITOR: Sahala