POSMETROMEDAN.com – Anggota DPR Provinsi Sumutera Utara Dra. Remita Beru Sembiring melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di SMK Negeri 1 Kabanjahe dan SMA Swasta RK 2 Kabanjahe di Jalan Kotacane Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Jusuf Ginting SPd dan Kepsek SMA RK 2 Terang Ukur Karo Karo SPd mengucapkan terimakasih atas kehadiran Remita, pihak BNN, Dosen Universitas Quality dan Kepala Desa Kacaribu.
“Kiranya anak – anak kami dapat serius mendengarkan dengan baik agar siswa di sekolah ini tidak pernah tersentuh oleh narkoba. Di kesempatan ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa Kacaribu, Dosen Quality ibu Maria Ferba Edytiabr Simajuntak SH MH, Narasumber dari BNN ibu Cristina br Tarigan dan terkhusus kepada ibuk Dra. Remita br Sembiring anggota DPRD Provsu dan tim,” kata Kepsek di sekolah masing-masing.
Dra Remita Beru Sembiring dalam sambutannya mengatakan, tujuannya agar anak – anak pelajar di sekolah yang disambangi bisa menjadi duta narkoba ke masyarakat, tetangga dan keluarga.
“Karena saya melihat sendiri orang yang kena narkoba seperti orang gila, karena saraf kita rusak dibuatnya,” ujarnya dihadapan ratusan siswa SMKN 1 Kacaribu dan SMA RK 2 yang mengikuti sosialisasi.
Rhemita juga mengatakan, bahwa pihaknya setiap bulan rutin melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah untuk sosialisasi sesuai program dari Provinsi Sumatera Utara.
“Saya selaku anggota dewan provinsi tidak ingin mengecewakan para pemilih saya dan ingin berguna sesuai tupoksi kepada kabupaten yang menjadi wilayah kerja saya,” ucapnya.
Sementara perwakilan BNN Karo, Christina Beru Tarigan, meminta para siswa mengucapkan “yel yel” dengan serentak dan “SMK berani tolak Narkoba”.
“Selama ini kita memang sudah vacum untuk tatap muka karena masa pandemi. Saat ini kita sudah kembali bisa bertatap muka maka disini saya sampaikan kepada bapak kepala sekolah untuk selanjutnya kami selalu siap diundang untuk sosialisasi dan tidak dibayar pak,” kata Cristina.
Maria Ferba Edytia Boru Simajuntak SH MH, selaku dosen Quality Berastagi Pengabdian Masyarakat (PKM), menyampaikan tentang UU narkotika hukuman dan denda dalam undang undang tersebut UU nomor 35 tahun 2009. Tujuannya supaya siswa siswa menjauhi narkotika.
Salah satu perwakilan siswa SMK N 1 Kabanjahe yang mengikuti sosialisasi Robet Fernando Hutasoit Kelas XI BDP, mengatakan, “Saya senang bisa mengikuti acara sosialisasi ini, di hari ini saya mendapat pemahaman tentang bahaya narkoba, kami yang hadir ini akan menjadi duta bahaya narkoba di lingkungan kami,” ujarnya.
Ditambahkan salah satu siswi SMA RK 2, Sabrina Beru Kacaribu Kelas XI IPS 2, juga sangat mendukung kegiatan tersebut. “Kiranya Anggota DPRD lainnya juga melakukan hal yang sama,” katanya.
Turut hadir Kepala Desa Kacaribu, Lurah Laucimba Dianta Sembiring dan rombongan DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












