POSMETROMEDAN.com – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Karo mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, atas kasus hukum yang dialami Edi Erguna Ginting, dengan nomor regiater: no 1/Pra Pid/2022/PN KBJ, Jumat (27/5/2022).
Diketahui, Edi Erguna Ginting warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditangkap polisi usai dilaporkan Rita Wahyuni atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan laporan polisi Nomor : LP/ B/ 406/V/2022/SPKT/ POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA, 17 Mei 2022.
Juliadi Kaban SH salah satu anggota LBH DPD IPK Karo yang merupakan tim pengacara Edi Erguna Ginting, mengatakan, mendampingi klien untuk mengajukan permohonan praperadilan, terkait dengan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanah Karo, terhadap Edi Erguna Ginting, pada Rabu sekira pukul 19.00 WIB di desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah.
“Selanjutnya klien kami dibawa ke Mapolres Karo untuk diperiksa namun sekira pukul 21.00 WIB, kami mendapat info jlien kami sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga kami dari kuasa hukum terlapor mendatangi Polres Karo untuk mempertanyakan surat penangkapan resmi, namun surat penangkapan terhadap klien kami belum ada,” ujarnya.
Sambungnya, usai kejadian tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB dihari yang sama, pihak Polres melayangkan surat panggilan kepada saya dan tim LBH untuk pemeriksaan terlapor kembali pada hari Sabtu (28/5/ 2022), kata Juliadi.
“Dari kejanggalan tersebutlah kami ingin kasus ini menjadi jelas, maka pada hari ini Jumat, kami dari LBH IPK Kabupaten Karo bersama klien mengajukan permohonan praperadilan, berharap ada kejelasan status klien kami sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Perkap (Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia ) No 12 tahun 2009,” tutup Juliadi. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












