Babak Baru Penyerobotan Lahan Puncak Sisosar, DPC Projo Buat Pengaduan ke Kejagung

oleh

POSMETROMEDAN.com – Babak baru soal penyerobotan tanah kawasan jutan di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Tanah Karo, secara resmi mengadukannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (29/11/2021) lalu, yang diterima Ilham bagian tata usaha.

Pengaduan ke Kejagung itu disampaikan oleh tim Projo Yudhi Herianto Zebua, SH melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu. Hal itu diakui Kasipenkum Kejati Sumut Yos. A. Tarigan, SH., MH, Selasa (30/11/2021).

Yudhi Zebua menjelaskan, inti dari surat pengaduan itu adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sekitar Rp250 miliar, atas dugaan penyerobotan kawasan Hutan Produksi Sibuaten III Siosar, seluas lebih kurang 250 Hektar.

BACA JUGA..  Bintara Polda Tewas Dianiaya Senior

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP dan Sekretarisnya Imanuel Elihu Tarigan, SH menjelaskan, “Bahwa bukti yang kita serahkan adalah fotocopy Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) yang dibuat oleh salah satu Notaris di Kota Medan dan Pelepasan Hak Atas Tanah (PHAT) yang dibuat oleh salah satu Notaris di Deli Serdang. Objek tanah yang termuat didalam PHGR dan PHAT tersebut sangat jelas berada didalam Kawasan Hutan Produksi milik negara,” katanya.

Dijelaskannya lagi, pada tanggal 14 November 2021 yang lalu, petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan bernama M. Irsan Afif Hasibuan, S.Hut telah melakukan pemasangan pilar batas Kawasan Hutan di lokasi tersebut sesuai dengan Surat Tugas No. ST. 440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 3 November 2021 ditandatangani Kepala BPKH Wilayah 1 Medan Fernando L. Tobing, SP.,M.Si. Namun dihancurkan oleh oknum yang mengaku suruhan pengusaha property yang sangat terkenal di Kota Medan.

BACA JUGA..  Tukang Giling Bakso Dibacok Geng Motor di Simpang Gaperta

Kami telah melakukan investigasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah – XV Kabanjahe, jelas Lloyd Ginting, meminta dasar – dasar Hukum Kawasan Hutan di Sumatera Utara.

Selanjutnya, Kami menemukan data bahwa adanya peraturan Kawasan Hutan mulai dari jaman Kolonial sampai dengan Registes Kawasan Hutan tahun 1982, diubah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berlaku sampai tahun 2005, diubah dengan SK 44 berlaku sampai tahun 2014. Diubah lagi dengan SK 579 yang berlaku sampai dengan saat ini, Kawasan Hutan Produksi Sibuaten III tersebut tidak pernah berada diluar Kawasan Hutan.

BACA JUGA..  Poldasu Sita 7 Dokumen dari Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Berdasarkan data-data dan dokumen yang kami sampaikan, maka kami sangat berharap Tim Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan mengusut adanya dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan Kawasan Hutan Produksi milik negara tersebut.

“Harapan kami, dengan adanya komitmen Bapak Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH.,MM untuk memberantas mafia tanah di tanah air, Tim Kejaksaan dapat begerak cepat dan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal Hukum di negeri tercinta ini,” tutup Lloyd R. Ginting. (edi)