Jadi Tebusan Utang, ABG Digilir 10 Pria

oleh
PAPARKAN : Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memaparkan MRA dan MS.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Perbuatan biadap terjadi di Langsa, Aceh. Seorang ABG berusia 16 tahun dijadikan sebagai tebusan utang, hingga akhirnya digilir 10 pria di sebuah rumah kosong.

Hal ini diungkap kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro kepada wartawan, Rabu (31/3/2021). Utang piutang melibatkan tersangka MRA dan MS.

Dijelaskan, MRA punya utang sama MS. Namun MRA tidak sanggup membayarnya, sehingga MS meminta bayaran utang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya.

BACA JUGA..  Terjerat Kasus Narkoba, Konten Kreator Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Oleh MRA permintaan tersebut disanggupinya. Dia lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Selasa (16/3/2021) malam lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Di sana, sudah ada tersangka MS dan BK. Tak lama berselang, datang tujuh tersangka lain ke lokasi.

“Tersangka MRA memberikan perempuan sebagai ganti utangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukannya hubungan seksual guna memuaskan nafsu seksual tersangka MS,” jelas Agung.

Setelah MS menggagahi korban, tersangka lainnya memanfaatkan kesempatan menikmati tubuh molek korban secara bergantian. Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi.

BACA JUGA..  Dua Pria Ditahan, Kasusnya Narkoba

Tujuh tersangka diciduk personel Satreskrim Polres Langsa pada Sabtu (20/3/2021) malam di rumah masing-masing. Dan kini sudah 9 tersangka diamankan. Empat orang di antaranya berusia 15 hingga 17 tahun, sisanya berumur 18 hingga 21 tahun.

“Tersangka BK masih kita lakukan pengejaran. Dia kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Agung didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo.

BACA JUGA..  Gagal Bunuh Diri, Kakek Ngaku Dibegal

Polisi menjerat tersangka dengan pasal dalam kasus ini yaitu Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Kemana pun akan kami kejar,” tegas Agung.(bbs/ras)