Plt Bupati Langkat: Penataan Perangkat Daerah untuk Kebutuhan Pelayanan 

oleh
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti pada paripurna, Jumat (11/9/26) di Gedung DPRD Langkat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan penataan perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 diarahkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan Pemkab Langkat dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Penegasan disampaikan Tiorita saat memberikan jawaban atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Langkat pada paripurna di Gedung DPRD Langkat, Jumat (11/9/2026).

Menurut Tiorita, perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, tetapi bagian dari upaya Pemkab Langkat bersama DPRD untuk memastikan susunan perangkat daerah memiliki fungsi dan pembagian tugas yang jelas, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah.

BACA JUGA..  Tertibkan Aset Daerah, Tiorita Kembali Inspeksi Kendaraan Dinas

Karena itu, berbagai pertanyaan, saran, tanggapan dan harapan yang disampaikan delapan fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam mengkaji dan menyempurnakan materi Ranperda tersebut.

Tiorita menjelaskan, penataan perangkat daerah harus mempertimbangkan kebutuhan nyata daerah serta efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan. Struktur organisasi yang dibentuk harus mampu mendukung pembagian kewenangan dan tugas secara lebih jelas, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menghindari terjadinya tumpang tindih pelaksanaan tugas.

BACA JUGA..  Dua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke RS Jakarta, Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif

Dengan demikian, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kelembagaan Pemkab Langkat yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien dan adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pandangan umum terhadap Ranperda tersebut sebelumnya disampaikan oleh delapan fraksi DPRD Langkat, yakni Juliadi Syam dari Fraksi Partai Gerindra, Nurhayati dari Fraksi Partai Bintang Kebangkitan, Elfa Susana dari Fraksi PAN, Jhon Binsar Kataren dari Fraksi Golkar, Zulkarnain dari Fraksi PKS, Edy Wijaya dari Fraksi NasDem, Juriah dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Rahmat Rinaldi dari Fraksi Demokrat Pembangunan.

BACA JUGA..  Resmikan Jembatan Cinta Kasih Aek Poring, Bupati Taput Komitmen Perkuat Infrastruktur dan Akses Masyarakat Siantar Naipospos

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin. Ia mengatakan, setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, pembahasan Ranperda selanjutnya akan dilakukan melalui panitia khusus DPRD Langkat.

Panitia khusus akan melaksanakan pembahasan, penelitian dan penyempurnaan terhadap materi Ranperda sebelum proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala