POSMETRO MEDAN – Pimpinan Pusat Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendesak Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Chairuddin Lubis.
Ketua PPMSU, Oza Hasibuan, menilai penanganan kasus yang bergulir sejak 2024 tersebut berjalan lambat meski telah diterbitkan sejumlah surat perintah penyelidikan oleh kepolisian.
“Publik berhak mengetahui kebenaran kasus ini, jika terbukti melanggar hukum maka yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan sebagai wakil rakyat,” ujar Oza dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penyelidikan telah didukung sejumlah dokumen resmi, mulai dari pelimpahan pengaduan masyarakat oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada Oktober 2024 hingga terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan pada Maret 2025.
Oza menilai waktu lebih dari satu tahun sejak penyelidikan lanjutan dimulai seharusnya cukup bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara, termasuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
PPMSU menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan meminta Polda Sumut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait perkembangan kasus dugaan ijazah palsu tersebut.(dyka.p)
EDITOR : Putra












