Kajari Karo Dicopot

oleh
oleh
Kajari Karo, Danke Rajagukguk dicopot dari jabatannya.

POSMETRO MEDAN – Kajari Karo dicopot dari jabatannya, setelah kasus videografer desa Amsal Christy Sitepu memicu sorotan luas.

Keputusan Kajari Karo dicopot ini diambil untuk memastikan proses klarifikasi berjalan transparan, serta menjaga kredibilitas institusi kejaksaan di tengah sorotan publik.

Perkembangan terbaru mengenai Kajari Karo dicopot kembali menjadi perhatian pada Selasa, 7 April 2026, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menunjuk pejabat pelaksana harian untuk menggantikan posisi tersebut sementara waktu.

Pasalnya, pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa masih berlangsung dan membutuhkan proses yang menyeluruh.

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Karo menggantikan Danke Rajagukguk yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Herlangga sebelumnya diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, langkah tersebut diambil agar pelayanan hukum tetap berjalan tanpa gangguan.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Dua Ponsel Raib dalam Sepekan

“Herlangga merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Rizaldi dalam keterangannya.

Sementara itu, posisi Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus yang sebelumnya dijabat Renhard Harve Sembiring masih belum memiliki pejabat pengganti sementara.

Lebih lanjut, pihak Kejati Sumut menyatakan penunjukan pejabat pelaksana untuk posisi tersebut masih dalam proses administratif.

Kasus yang membuat Kajari Karo Dicopot juga menyeret tiga jaksa lainnya yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Keempat jaksa tesebut adalah Renhard Harve Sembiring sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus, Wira Arizona sebagai jaksa penuntut dan Juniadi Purba sebagai jaksa lainnya dalam penanganan perkara.

Kasus yang menyebabkan Kajari Karo Dicopot sebelumnya juga menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menilai penanganan perkara masih belum transparan.

BACA JUGA..  Bintara Polda Tewas Dianiaya Senior

Selain itu, beberapa anggota DPR juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.

Buntut dari hal tersebut, Komisi III DPR RI bahkan merekomendasikan agar jaksa yang terlibat dicopot dari jabatannya dan dikenakan evaluasi.

Rekomendasi tersebut kemudian memicu langkah pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, perusahaan milik Amsal Christy Sitepu mendapatkan kerja sama dengan sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk setiap desa.

Sebanyak 20 desa diketahui telah menyepakati kerja sama tersebut dan seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Lebih lanjut, seluruh pembayaran proyek juga telah dilakukan sesuai kesepakatan.

Namun demikian, audit Inspektorat Kabupaten Karo kemudian menilai bahwa biaya wajar pembuatan video desa hanya sekitar Rp24.100.000 (Dua Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) per proyek.

BACA JUGA..  Mantan Kadis PUPR Sumut Jalani Hukuman 5,5 Tahun

Imbas dari perbedaan nilai tersebut, muncul dugaan adanya mark-up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202.000.000 (Dua Ratus Dua Juta Rupiah).

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah kepala desa yang menjadi pihak kerja sama memberikan kesaksian penting.

Para kepala desa menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Amsal telah sesuai dengan kesepakatan awal.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa proyek tersebut selesai tanpa kendala.

Di sisi lain, Amsal Christy Sitepu juga membantah keras adanya praktik mark-up dalam proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional sesuai kontrak kerja yang disepakati bersama.

Pada Rabu, 1 April 2026, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.(mrk)