Mantan Kadis PUPR Sumut Jalani Hukuman 5,5 Tahun

oleh
oleh
Mantan Kadis PUPR Sumut usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.

POSMETRO MEDAN – Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting memilih menjalani hukuman yang dijatuhkanmajelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadapnya.

Topan harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi jalan. Putusan Inkrah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman, Selasa (14/4/ 2026).

Selain Topan, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar juga sudah diputus secara Inkrah. Itu karena keduanya tidak mengajukan banding dan JPU juga tidak mengajukan banding.

BACA JUGA..  Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Topan Obaja Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Menjatuhkan putusan kepada Topan Ginting, oleh karena itu 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari,” ucap Majelis hakim diketuai Mardison, ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA..  Jusuf Kalla Dilaporkan ke Poldasu

Tidak hanya itu, Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Topan yakni mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesalinya.

BACA JUGA..  4 Polisi Ribut di Tempat Pangkas Hingga Todong Pistol

Hal meringankan, terdakwa Topan belum pernah dipenjara atau dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam kasus korupsi jalan di Sumut.(dtk)