Gelapkan Motor Teman, Tangan Pelaku Diborgol Polisi

oleh
Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Pematangsiantar meringkus pria berinisial TST warga Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

 TST dibekuk atas dugaan kasus melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

 Motor tersebut diketahui milik MAS (26), wargaJalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, terjadi pada Senin (8/12/2025) lalu.

 Saat itu MAS sedang bekerja di salah satu restoran di Jalan Sudirman.

 “Awalnya MAS ditemui oleh teman kerjanya yang menyampaikan ada seseorang yang mencarinya,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Selasa (3/2).

BACA JUGA..  Lewat Komin TV, Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah IGA 2025

 “MAS kemudian menemui TST yang berniat meminjam sepeda motor MAS, dengan alasan akan pergi ke Suzuya Merdeka Mall untuk mengantarkan surat,” sambung Kasat.

 Tanpa rasa curiga, MAS menyerahkan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3492 WAR kepada TST, yang berjanji akan mengembalikannya.

“Hngga sore hari, saat MAS selesai bekerja, TST tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. MAS kemudian mendatangi rumah TST. Setibanya di rumah, ibu TST mengatakan TST telah pergi sejak siang hari dan belum kembali ke rumah,” kata AKP Sandi Riz Akbar.

BACA JUGA..  Kabar Gudang CPO Ilegal di Wilkum Polres Binjai Mencuat, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Proaktif

 Tidak ingin harta bendanya hilang begitu saja, MAS kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/571/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

 Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (30/1) tim berhasil menangkap TST, tepatnya di sebuah warung Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

 “Saat diinterogasi, TST mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik MAS. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tersebut diketahui telah digadaikannya sebesar Rp4.200.000,” bebernya.

BACA JUGA..  Hindari Aksi Borong di Pasar Murah, Dewan Sarankan Sistim Satu KK Satu Pembeli

 Kini TST telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Editor : Oki Budiman