DPRD Medan Dorong Warga Pilah Sampah dari Rumah

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah terkait Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bunga Turi, Sidorame, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (8/2/2026).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bunga Turi, Sidorame, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (8/2/2026).

Sosialisasi ini dihadiri warga setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan sejumlah instansi. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

Dalam pemaparannya, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA..  Lewat Program PKH Makmur, Rico Waas Cover 10.000 Lansia

“Perda ini hadir agar ada kepastian hukum sekaligus pedoman bagi kita semua. Masalah sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga warga,” ujar Eko di hadapan peserta.

Ia menjelaskan, melalui perda tersebut masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah dari rumah, menjaga kebersihan lingkungan, serta mematuhi jadwal dan tata cara pembuangan yang telah ditetapkan.

“Kalau pengelolaan dari hulu sudah baik, maka beban di hilir akan jauh berkurang. Kita ingin Kota Medan menjadi kota yang bersih dan nyaman untuk ditinggali,” katanya.

BACA JUGA..  Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin, Rico Waas Minta Harus Ditindak Tegas

Selain memberikan penjelasan mengenai isi perda, kegiatan itu juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun usulan terkait persoalan persampahan yang masih terjadi di lingkungan mereka.

Sejumlah warga mengaku masih menghadapi kendala seperti keterbatasan tempat pembuangan sementara dan pengangkutan yang belum maksimal. Menanggapi hal tersebut, Eko berjanji akan membawa masukan masyarakat ke DPRD untuk dibahas bersama pemerintah kota.

BACA JUGA..  Warga Tidak Keberatan dengan Pabrik Kecap

“Semua aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan. Harapannya pelayanan kebersihan semakin baik dari waktu ke waktu,” ucapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Eko juga mengajak masyarakat menjadi agen perubahan dengan menumbuhkan budaya disiplin dalam membuang dan mengelola sampah.

Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber, serta diakhiri dengan ajakan bersama untuk mendukung implementasi Perda Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. (*)

Editor: Ali Amrizal