POSMETRO MEDAN – Truk trado milik Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara,di duga disewakan untuk mengangkut alat berat ekskavator milik pihak ketiga menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi Senin (19/1).
Untuk mengangkut alat berat ekskavator milik pihak ketiga atau untuk kepentingan pribadi dianggap menyalahi aturan,”ujar warga.
“Mobil Trado milik BPBD Agara ini diduga jadi ajang bisnis yang disewakan kepada kontraktor atau pihak lainnya.
Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak luar yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Penggunaan kendaraan operasional di luar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan inventaris daerah,”kata warga kepada posmetromedan Senin (19/1).
“Mobil Trado milik BPBD pada Pemkab Agara ini diduga jadi ajang bisnis yang disewakan kepada kontraktor atau pihak lainnya. Kalau disewakan ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masalah.
Tapi, kalau tak ada PAD sudah tentu korupsi,” Ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.
Supir Trado BPBD agara kepada posmetromedan Senin (19/1) mengatakan mobil excavator milik HK yang kami bawa.
Posmetromedan mencoba konfirmasi kepada Kepala BPBD agara
Mhd Asbi Senin (19/1) melalui pesan WhatsApp apa boleh mobil Trado BPBD mengangkut excavator milik pihak ketiga.
Itu digunakan untuk penagan dampak bencana mengakat kayu di kecamatan Ketambe, Alat kita sewa dari medan, Hk juga kerja penangan bencana,”kata Mhd Asbi kepala BPBD Agara melalui balasan singkat melalui WhatsApp.(Zal)
EDITOR : Putra











