Miliki Sabu, Pria Asal Langkat ‘Diangkat’

oleh
Randa Ramadhan pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Kepadatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 11,46 gram, seorang pria bernama Randa Ramadhan (26) warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, ditangkap Personel Polsek Secanggang, Jumat (5/12) lalu.

 Kepada wartawan, Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi Simamora menjelaskan, penangkapan Randa berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sebuah rumah di Dusun II Desa Secanggang.

 “Saat petugas tiba di rumah itu, tersangka mencoba kabur dari dalam rumah. Setelah dikejar, tersangka berhasil ditangkap,” jelas AKP Rinaldi, Sabtu (6/12).

 “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 11,46 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp170 ribu,” sambungnya.

 Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Udin, warga Desa Telaga Tujuh, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis di Karo 'Masuk'

 Kini Randa Ramadhan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Secanggang.

 “Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki sumber pemasok narkoba sesuai pengakuan tersangka,” tutup Kapolsek Secanggang.

Editor : Oki Budiman