POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, amankan seorang pria berinisial ST (40), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Kamis (30/10) sore.
ST diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan.
Selain mengamankan ST, petugas juga menemukan 0,9 gram sabu siap edar yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok dan diselipkan di belakang pintu rumahnya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Sabtumembenarkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar.
“Dari hasil penggeledahan, sabu seberat 0,9 gram berhasil diamankan, terbagi dalam tujuh plastik siap edar. Tersangka menyimpannya di dalam bungkus rokok di belakang pintu rumah,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/11).
ST dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ditegaskan AKBP Eko Yulianto, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan membasmi hingga ke akarnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












