POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki berinisial AP (22), yang diduga sebagai bandar Narkoba di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (15/10) lalu.
Penangkapan AP berawal aaat petugas mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual Narkoba.
“Petugas kemudian menyelidiki lokasi dan melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih, lalu membuangnya di pinggir jalan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, kepada wartawan, Selasa (21/10).
Saat itu, petugas merasa ada yang janggal, kemudian petugas menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan tim berhasil menangkap pemuda tersebut.
Kemudian petugas menyuruh AP mengambil dan membuka bola lampu. Dan di dalamnya ditemukan 14 paket sabu dibungkus plastik klip transparan seberat 2,95 gram, dua bungkus plastik klip transparan kosong.
Kemudian dua lembar tisu, satu unit HandPhone warna putih, uang tunai senilai Rp120.000, serta satu buah bola lampu.
“Saat ini terhadap AP beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai,” ucap Junaidi.
AP dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah penangkapan ini, Polres Binjai berharap masyarakat tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Editor : Oki Budiman












