Satsus Kejari Humbahas Geledah Kantor Disparpora dan KONI

oleh
Tim Satuan Khusus Kejari Humbahas, lagi melakukan penggeledahaan ruangan Bidang Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga,dan kantor KONI, Selasa (7/10).

POSMETRO MEDAN – Satuan khusus (Satsus) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) , melakukan penggeledahaan dan penyitaan di kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) , dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbahas, Selasa (7/10).

Penggeledahan ini dilakukan, diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan kepada KONI sejak tahun anggaran 2022, 2023 hingga 2024.

Dari amatan wartawan dilokasi menyebutkan, tim satuan khusus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk dengan menggunakan rompi bertuliskan, ” Satuan Khusus Pidana Korupsi “, dan diperbantu juga dari pihak kepolisian Polres Humbahas, awalnya menggeledah kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat Jalan Tahi Raja Komplek Perkantoran Purba Dolok, Desa Purba Dolok.

BACA JUGA..  GEGER..!!! Papan Bunga Pelakor Batalkan Pelantikan 28 CPNS Kejari Deli Serdang

Penggeledahan dilakukan diruangan Bidang Pemuda dan Olahraga, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB.

Hasil penggeledahaan, sejumlah petugas terlihat membawa beberapa dokumen penting, termasuk dokumen anggaran yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil hitam berplat BK 1609.

Usai dari kantor Disparpora, tim satuan khusus ini melanjutkan penggeledahaan ke kantor KONI bertempat di Jalan Siliwangi Ujung sekitar pukul 15.13 WIB.

BACA JUGA..  Pajero Sport Ditabrak KA di Tebingtinggi, Satu Tewas

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas) Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk , membenarkan pihaknya melakukan penggeledahaan disalah satu ruangan Dinas Pariwisata , Pemuda dan Olahraga.

Dijelaskannya, penggeledahaan tersebut sebagai tindaklanjut atas proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada KONI Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 senilai Rp 200 juta, , 2023 Rp 125 juta, dan 2024 Rp 350 juta.

BACA JUGA..  Rumah dan 7 Unit Motor di Tanjung Morawa Terbakar, Kerugian 300 Jutaan

Dan, tindakan penggeledahaan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi.

” Jadi kita sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi , dan penggeledahaan ini sebagai tidaklanjutnya,” kata Van Barata.ds

EDITOR : Rahmad