POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, menangkap 3 (tiga) orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Puskemas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ketiga yang diamankan yakni, Bambang Supripto alias Giok (48) warga Jalan Puskemas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian Dede Adi Setiawan alias Pakai warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Winno Wahyoeddin (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari ketiga pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi, masing – masing dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp1.100.000,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (15/10).
Penangkapan berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika jenis sabu pada 4 Oktober 2025 sekira pukul 21 30 WIB.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang laki – laki yang diketahui bernama Bambang, Dede dan Winno saat sedang under cover buy di Jalan Puskemas, Gang Jambu.
“Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKBP Thommy Aruan.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman












