2 Mantan Pejabat BPN Sumut Ditangkap

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Dua mantan pejabat BPN Sumut ditangkap Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi aset milik PTPN I Regional I, Selasa (14/10/2025).

 

Kedua tersangka yang ditahan yakni inisial ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

 

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, yang menjelaskan bahwa dasar penahanan mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut masing-masing bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

 

“Melalui surat perintah tersebut, kami menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi kepada wartawan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat. Mereka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang.

BACA JUGA..  Sidang Perdana Korupsi MFF Digelar Kamis

 

“Kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen,” jelas Husairi.

 

Ia menambahkan, revisi tata ruang tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungan.

 

Dari hasil penyidikan, alat bukti, dan keterangan saksi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Terjaring OTT, Pejabat Diskominfo Ikut Diamankan

 

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih akan dikembangkan oleh penyidik. Informasi lanjutan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” pungkas Husairi. (bbs)