Kabid SMP Disdik Deliserdang Diperiksa Jaksa

oleh

POSMETRO MEDAN – Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Johanes Indra Sitompul datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Jalan Sudirman, Lubukpakam, memenuhi panggilan Kejaksaan. Jumat, 3/10/2025.

Informasi dihimpun, kehadiran Johanes Indra Sitompul adalah menghadiri panggilan penyidik
bidang Pidsus Kejari Deli Serdang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perekrutan kepala SDN Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang tahun ajaran 2024-2025.

Kabid Bidang SMP, Johanes Indra Sitompul datang dengan mengendarai mobil Avanza Nopol BK 1462 ID warna putih sekitar pukul 15.35 Wib. Sebelum naik menuju ruangan Pidsus dilantai dua. Johanes Indra Sitompul terlebih dahulu mendaftarkan diri ke bagian resepsionis. Ia datang menggenakan kemeja kotak kotak hitam dan celana hitam.

Sementara itu, Johanes Indra Sitompul pasca diminta keterangan oleh Pidsus. Wartawan juga sempat menanyakan perihal kehadirannya di kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Ia mengaku ke ruang Pidsus bertemu dengan Kasubsi Pidsus, Roland Tampubolon.

BACA JUGA..  Kawanan Geng Motor Bersajam Disergap Polisi, Tiga Remaja Dibekuk

“Saya ketemu Roland di ruang Pidsus, semua yang menyatakan 20-40 kepala sekolah terkait hal uang kutipan jabatan jadi Kepala Sekolah saya bantah. Tak benar itu. Saya ditanyai soal pidato Bupati yang ada dimedsos saya bantah. Sekarang mau kepala sekolah zero uang,”ungkapnya.

Johanes Indra Sitompul mengatakan bahwa sudah ada dipanggil Bupati, diantaranya oknum kepala sekolah berisial JR. JR adalah kepala sekolah SD Negeri yang bertugas di Kecamatan Patumbak.

“Tidak ada itu JR. Tidak akan jadi kepala sekolah lagi. JR juga sudah diminta keterangan oleh Jaksa,”sebutnya.

Johanes Indra Sitompul berjanji akan datang kembali apabila dipanggil pihak Kejaksaan dengan alasan kehadiranya apa bila dipangil karena hubungan antar istansi.

“Namanya apa…hubungan antar istansi, iya harus lah hadir,” ucap Johanes Indra Sitompul.

BACA JUGA..  Sudah 3 Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Mencuri

Ia juga membantah ketika ditanyai Jaksa soal adanya angka Rp20 juta diawal, dan akan dibayar Rp40 juta apabila ada pelantikan kepala sekolah.

“Tidak betul angka 20 – 40. Ia juga membantah bukti transfer yang dikelola oknum kepala sekolah SD berisial EY. “Tidak ada itu bukti transfer, adanya transfer itu adalah uang kegiatan,”jelasnya.

Indra sempat menjelaskan siapa siapa saja yang sudah diminta keterangan.” Posma, EY dan saya. Kalau pemanggilan Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah dan Mantan Sekretaris Dinas Yusnaldi urusan berbeda itu,” katanya.

Soal pemeriksaan yang dilakukan dirinya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah karena ada beberapa pihak tidak ingin Dinas Pendidikan Deli Serdang bersih.

“Kalian wartawan uda tau itu selama ini ada oknum oknum membuat dinas pendidikan kotor, seperti W yang sekarang uda dipecat dari dinas,”katanya.

BACA JUGA..  Simpan Bahan Vape Narkoba, Pasangan Lansia Diciduk Poldasu

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deli Serdang menyebutkan pemeriksaan yang di lakukan Pidsus Kejari Deli Serdang masih sebatas pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Melakukan pemeriksaan setempat (on the spot) serta wawancara dengan para pihak terkait guna melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)” sebut Boy Amali .

Dikatakannya pemeriksaan ini terkait Perekrutan Calon Kepala sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Desar Negeri (SDN).

“Pemeriksaan ini terkait dalam Proses Perekrutan Kepala SD Negeri oleh Oknum Pejabat salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 s/d Tahun 2025” pungkas Boy Amali.(Wan)

EDITOR : Rahmad