Sidang Lapangan 102 Hektar UIN-SU Tergugat, Penggugat Yakin Dikepemimpinan Prabowo Keadilan Ditegakkan

oleh
Suasana Proses Sidang Lapangan oleh PN Lubuk Pakam di Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis,

POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I A melaksanakan sidang lapangan di sebidang tanah seluas 102 Hektar yang dikuasai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UIN SU) di Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 26/9/2025.

Sidang lapangan dipimpin Hakim Morailam Purba, dengan dihadiri masing-masing pihak Penggugat H. Ricky Pradana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah berdasarkan register perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp. Sedangkan pihak Tergugat dari Rektor Universita Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan diwakili Amir Husein serta turut hadir pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang saat ini PTPN I Regional I.

Pantauan dilapangan, saat itu Hakim melihat patok atau batas-batas tanah yang disengketakan dengan menghadirkan pihak pelawan dan terlawan. Dan juga mendengarkan keterangan pihak pelawan dan terlawan dimana saja letak batas-batas tanah tersebut.

Setelah meninjau lokasi objek sengketa tanah, majelis hakim PN Lubukpakam mengatakan, agenda sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi. Maka pada sidang selanjutnya pada 9 Oktober 2025 mendatang agar menghadirkan para saksi.

BACA JUGA..  Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Menurut Ketua Tim Pengacara Sultan Negeri Serdang sekaligus Pengacara H. Ricky Pradana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah yakni Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum mengatakan, bahwa pihaknya menggugat pihak UIN-SU Medan atas penguasaan lahan tersebut.

“Jadi kita menggugat inikan, menggugat penguasaan UIN yang dia klaim itu dia (UIN). Sementara tanah itu faktanya yang sekarang sudah menjadi dikuasai oleh Ricky Prandana seluas 59,8 Hektar dan Haji Jama’uddin seluas 42,2 hektar. Luas seluruhnya adalah 102 Hektar,” ujarnya.

Sementara Dr. Ibnu Affan juga menjelaskan, bahwa penguasaan kliennya atas tanah dimaksud bukannya tanpa dasar, akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum karena diberikan langsung oleh Sultan Negeri Serdang Tuanku Akhmad Thala’a Syariful Alamsyah (Tengku Ameck) berdasarkan Surat Penyerahan Hak Keperdataan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara kliennya dengan Tuan Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH., M.Hum mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati, SH.

Disebutkan, bahwa secara historis tanah yang dikuasai kliennya adalah berasal dari tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang yang telah dikonsesikan (disewakan) kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda (perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia) bernama Senembah Maatschappij sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang yang ditandatangani Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dengan pihak Senembah Maatschappij yang ditandatangani TUAN K. WALDECK seluas ± 4.315 hektar meliputi wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) tahun dan semestinya berakhir pada tanggal 10 Agustus 1961.

BACA JUGA..  Wabup Deli Serdang Lantik 120 ASN

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia, maka kemudian pemerintah Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang tersebut yang merupakan tanah adat masuk dalam objek Nasionalisasi yang selanjutnya diberikan kepada perusahaan perkebunan negara yaitu PT. Perkebunan Nusantara (Persero), padahal tanah-tanah tersebut bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang yang merupakan penduduk pribumi.

BACA JUGA..  Bupati Dukung Gerakan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Lansia di Langkat

Oleh karenanya penguasaan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) atas tanah tersebut menjadi tidak sah, maka saat ini tanah-tanah tersebut diambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.

“Atas dasar itulah, maka penguasaan klien kami (H. Ricky Prandana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah) atas lahan/tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang merupakan tanah eks Konsesi Sultan Negeri Serdang dengan Senembah Maatschappij telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut dinyatakan sah menurut hukum,” tegasnya.

Sementara itu salah satu Penggugat H. Jama’uddin Hasbullah menaruh keyakinan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto bahwa keadilan itu benar-benar ditegakkan.

“Kami yakin keadilan dapat ditegakkan dan berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya dengan mempertimbangkan historis tanah, keberadaan masyarakat adat di tanah Serdang ini,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Rahmad