POSMETRO MEDAN – Seorang pengedar sabu di Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, berhasil dijebak oleh personel Sat Res Narkoba Polres Nias yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy), Jumat (5/9).
Dalam kasus itu, tersangka berinisial AZ (47) tahun, warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitolu Ori, diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 3,63 gram dan uang tunai Rp1,8 juta.
Kepada awak media, Kapolres Nias, AKBP Agung mengatakan, penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB.
AZ diamankan atas laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Sitolu Ori.
“Untuk penangkapannya, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sitolu Ori,” jelas AKBP Agung, Senin (8/9).
Laporan itu ditindaklanjuti, tim kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1 juta.
“Begitu tersangka AZ melakukan transaksi dengan memberikan sabu kepada polisi, personel yang sejak awal melakukan penyamaran langsung menangkapnya,” kata Agung.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, AZ mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa tiga paket sabu seberat 3,63 gram, uang tunai Rp1,8 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku,” tutupnya.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, AZ dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Satreskrim Polres Nias.
Editor : Oki Budiman












